portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

DPR Tidak Menarik Mundur Rencana Hak Angket ke MK, Mohon Pendapat Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari rencana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini diusulkan oleh beberapa anggota DPR.

Ini terkait dengan putusan MK yang memutuskan bahwa usia calon presiden/wakil presiden minimal 40 tahun atau mereka yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mempersilakan DPR jika mereka ingin mengajukan hak angket.

“Terserah DPR, saya tidak boleh mengomentari apa yang ingin dilakukan oleh DPR. Silakan saja,” kata calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo ini di Makassar pada hari Rabu, 1 November 2023.

Dia menegaskan bahwa berdasarkan aturan, hak angket dilakukan terhadap pemerintah. Namun dia tetap mempersilakan DPR.

“Menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silakan saja. DPR nanti bisa mengimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita tidak boleh ikut campur,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dan anggota Fraksi PDIP DPR, Masinton Pasaribu, berencana mengajukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi.

Hak angket ini digunakan untuk mengkaji atau menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi.

Ini terkait dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan tentang syarat usia calon presiden/wakil presiden. Usia calon minimal 40 tahun atau mereka yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan ini memungkinkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut menjadi calon wakil presiden, karena meskipun usianya belum memenuhi syarat minimal, dia saat ini sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo.