portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Mengklaim Kurang Paham Mengenai Dugaan Pengaruh Nyata Terhadap Keputusan Usia Capres-Cawapres

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya lobi saat ia memeriksa dan memutuskan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

“Aku juga tidak tahu. Aku tidak dilobi,” kata Arief setelah sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Ia menampik anggapan bahwa putusan perkara tersebut terkait dengan kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa putusan itu semata-mata karena merugikan lembaga.

Namun demikian, ia mengatakan bahwa sembilan hakim MK sangat menyadari bahwa MKMK harus dibentuk untuk menyelidiki laporan masyarakat terkait putusan tersebut.

“Aku rasa tidak ada. Ini semata-mata karena MK merasa dirugikan, kepercayaan masyarakat harus ditingkatkan, maka MK, kami bersembilan sadar bahwa MKMK harus dibentuk,” ujarnya.

Arief menjalani sidang tertutup dengan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang. Ia diperiksa setelah Ketua MK Anwar Usman dan kemudian diikuti oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mereka diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Setelah sidang, Arief menyatakan bahwa ia telah menjelaskan seluruh proses dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang menjadi permasalahan publik tersebut.

“Seluruh proses ditanyakan dan saya menjelaskan, tetapi isinya tidak dapat saya sampaikan karena itu terkait dengan kerahasiaan MKMK,” katanya.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.