portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

PDI-P Meminta Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim Konstitusi di MKMK Dilakukan dengan Proses Terbuka

TULIS ULANG:

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu ingin pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilu oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digelar secara terbuka.

“Saya mendukung agar pemeriksaannya dibuka saja,” kata Masinton di Jakarta, Minggu (30/10).

Masinton meyakini bahwa siapapun yang melanggar etika dan norma-norma yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan tidak boleh dibiarkan.

Atas dasar prinsip hukum dan keadilan, tindakan melanggar aturan tersebut harus ditangani secara tegas dan adil, demi menjaga integritas dan stabilitas sistem hukum dan pemerintahan.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan sembilan hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup terkait pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Sidang ini dilakukan secara tertutup,” kata Jimly setelah rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).

Jimly mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan terhadap hakim konstitusi. Dia mengatakan bahwa pada Senin (30/10), pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk membahas mekanisme pemeriksaan tersebut.

“Jadwal masih disusun, ada yang diperiksa secara bersamaan oleh sembilan orang, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, tergantung pada laporan kasus,” jelas Jimly.