portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

DPR Komisi III Didesak untuk Membentuk Panitia Khusus yang Akan Menyelidiki Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendapat desakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-X/2023.

Putusan tersebut kontroversial karena dianggap memberikan perlakuan istimewa kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.

Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, saat ini menjadi cawapres pendamping capres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

Demikian disampaikan oleh anggota Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/10/2023).

“Mendorong DPR RI, khususnya komisi III, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023,” kata Adi.

Menurut Adi dan rekan-rekannya, putusan MK tersebut melanggar akal sehat dan melawan hukum di MK baik dari segi formal maupun materiil.

Persoalan formal terkait legal standing penggugat, yaitu mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqib Birru.

Sementara itu, persoalan materiil berkaitan dengan MK yang tidak berwenang mengadili perkara tentang batas usia pejabat publik.

“Materi permohonan sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang, yaitu Pemerintah dan DPR,” tutur Adi.

Dia menilai Ketua MK, Anwar Usman, telah melanggar Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Anwar juga dianggap melanggar etika karena telah memutus perkara Nomor 90/PUU-X/2023 yang memuluskan jalan politik Gibran.

Adi mendesak agar Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai hakim MK sekaligus Ketua MK karena dianggap melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan kode etik perilaku hakim konstitusi.