portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Apakah Saya Harus Mencabut Laporan Kasus Rocky Gerung yang Sedang Dalam Penyidikan? Saya Meragukan Kesalahan Rocky atau Apakah Itu Benar?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, berencana untuk mencabut laporannya terkait kasus ucapan Rocky Gerung ‘bajingan tolol’.

Melalui media sosial X (dulu Twitter) pada Senin (30/10), Ferdinand Hutahaean menyampaikan keraguan, apakah ia seharusnya melanjutkan atau mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung.

Sebelumnya, sekitar bulan Juli yang lalu, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Beberapa laporan diterima oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong atau penghinaan terhadap Jokowi.

Salah satu pelapor adalah politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya yang diajukan pada tanggal 1 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Rocky dikenakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956.

Pada Senin (30/10), Bareskrim Polri mengumumkan bahwa perkara dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti terdapat unsur pidana dalam kasus ini.

“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan dipanggil kembali secara resmi setelah penyidik mengumpulkan hasil penyidikan dari para saksi. Kami akan memanggil saudara RG,” kata Brigjen Djuhandhani, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (30/10). Namun, ia tidak menyebutkan tanggal pasti kapan Rocky Gerung akan dipanggil kembali.

Ferdinand Hutahaean, politikus PDIP yang sama, juga mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung telah naik ke tahap penyidikan sejak 17 Oktober yang lalu.