Pemerintah menerapkan aturan yang mengharuskan meminta izin kepada Kementerian ESDM untuk menggunakan air tanah. Namun, aturan ini dianggap berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Legislator Golkar, Supriansa Manna Hawu, mengungkapkan bahwa aturan ini dapat menjadi sebuah pelanggaran HAM jika secara tidak langsung merugikan masyarakat. Ia menanyakan nasib masyarakat yang sulit mengakses perusahaan air minum (PAM) karena banyak dari mereka yang tidak memiliki akses ke PAM. Ia meminta Menteri ESDM untuk melihat keadaan desa-desa terpencil yang jauh dari perusahaan air PAM dan merasakan kesulitan mereka dalam mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari seperti minum, mencuci, mandi, dan memasak. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat sulit mendapatkan izin karena sulitnya akses mereka ke Kementerian ESDM di Jakarta, terlebih lagi jika mereka buta huruf.
Home
Berita
Kementerian ESDM Menentukan Izin Penggunaan Air Tanah, Supriansa Menyoroti Potensi Pelanggaran HAM
Kementerian ESDM Menentukan Izin Penggunaan Air Tanah, Supriansa Menyoroti Potensi Pelanggaran HAM
Recommendation for You
FAJAR.CO.ID — Mencari pekerjaan akan menjadi semakin sulit di masa depan. Presiden Jokowi bahkan telah…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet yang dilakukan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 150 hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) PPATK tidak ditindaklanjuti…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komika Abdur Arsyad turut mengomentari isu dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diperjualbelikan oleh Bjorka…