portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Mengenai Batas Maksimal Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan mengenai batas usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden (capres). Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang terbuka yang juga disiarkan melalui saluran YouTube pada Senin (23/10/2023).

Anwar menyatakan, “Menolak gugatan penggugat secara keseluruhan” dan menyebutkan bahwa gugatan tersebut kehilangan objek.

Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang mendapatkan kuasa dari Aliansi 98. Nomor perkara untuk gugatan ini adalah 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres adalah 70 tahun dan juga tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Pemohon lain, Rudi Hartono, menggugat Undang-Undang Pemilihan Umum dan berharap agar batasan usia capres/cawapres adalah 70 tahun. Menurut Rudi yang berasal dari Malang, usia seseorang akan menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Selain itu, terdapat beberapa perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan pada hari ini. Salah satu gugatan tersebut adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengujian materiil UU Pemilu.

Pemohon lain, Gulfino Guevarrato, juga mengajukan gugatan serupa. Dalam catatan berita detik.com, Gulfino meminta agar seseorang yang telah dua kali maju sebagai capres tidak diizinkan untuk maju lagi. (Pram/Fajar)